KPK Serahkan Berkas Muslih dan Trensis di Pengadilan Negri Banjarmasin

Banjarmasin – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan Drs Abdul Muni SH MH, beberapa waktu lalu, yang mengatakan kalau kasus dugaan korupsi di PDAM Banjarmasin yang ditangani pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) proses persidangannya dilaksanakan di Banjarmasin. Perkataan Kajati tersebut memang benar, sebab, Kamis (16/11), tim KPK sekitar pukul 11.00 Wita, datang ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, untuk menyerahkan dua berkas perkara yang dinyatakan telah rampung. Kedua berkas tersebut, yakni terdakwa Muslih mantan Direktur PDAM Bandarmasih dan Teensis mantan Manager Keuangan perusahan yang sama. Disisi-sisi lain, Humas PN Banjarmasin, Affandi dan didamping Panitera Kepala H Satrio Pratjitno, ketika ditemui membenarkan dan mengatakan, kalau pihaknya belum bisa menjelaskan, siapa yang akan menjadi majelis hakim untuk menyidangkan dan begitu pula jadwal persidangannya. Menurutnya, berkas yang diterima hanya satu dengan dua terdakwa, sedangkan dua terdakwa lainnya seperti Iwan Rusmali dan Andy Effendi masih belum laporan. "Dalam pemberkasan perkara tersebut, langsung ditangani oleh pihak KPK sedangkan persidangannya akan dilakukan di Banjarmasin," tambahnya. "Kedua terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 a kedua pasal 5 ayat 1 b dan ketiga pasal 13 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwan primair jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," lanjut Affandi. Terakhir ia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini terdiri dari Kiki Ahmad Yani, I Wayan Riana, Ferdian Adi Nugroho dan Amir Nurdianto.
KPK Serahkan Berkas Muslih dan Trensis di Pengadilan Negri Banjarmasin KPK Serahkan Berkas Muslih dan Trensis di Pengadilan Negri Banjarmasin  Reviewed by Sepintas Kabar on November 16, 2017 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.