arti teks proklamasi

Tugas 1 Sejarah Indonesia V "Naskah Proklamasi"



Tugas 1            : Naskah Proklamasi
1.      Apa isi naskah proklamasi dan artinya?
2.      Siapa saja yang berperan dalam mempersiapkan naskah tersebut?
3.      Di tempat mana dibuat naskah tersebut?
4.      Hubungan Proklamasi dengan UUD 1945?
DOSEN          : Prof. Alex A. Koroh
Hari/Tanggal   : Senin, 24 September 2012
1.      Isi Naskah Proklamasi dan Artinya
Arti naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 :
 Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, 17-8-05
Wakil-wakil bangsa Indonesia. 
Soekarno/Hatta

v  Kalimat 1 : memuat kemauan atau tekad bangsa untuk merdeka, untuk hidup dalam alam kemerdekaan tanpa ada penjajahan dari bangsa lain, tidak ada penindasan dari bangsa lain. Dengan kata lain bebas dari kekuasaan orang luar.
v  Kaliamat 2 : memuat bagaimana cara melaksanakan “kemauan” atau “tekad” itu sendiri. Bagaimana strategi pemerintah dalam melaksanakannya.
Kalimat pertama teks Proklamasi adalah saran Ahmad Soebardjo yang diambil dari rumusan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dan kalimat terakhir disarankan oleh Mohammad Hatta.
Teks proklamasi diketik oleh Sayuti Malik.
Perubahan :
v  Kata tempoh diubah menjadi tempo.
v  Kata Wakil-wakil bangsa Indonesia diubah menjadi Atas nama bangsa Indonesia.
v  Kata Djakarta, 17-8-05 diubah menjadi Djakarta, hari 17 boelan 08 tahun '05.
v  Naskah proklamasi klad yang tidak ditandatangani kemudian menjadi otentik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh.Hatta.
v  Kata Hal2 diubah menjadi Hal-hal.
2.      Yang Berperan Dalam Mempersiapkan Naskah Tersebut
Setelah Jepang kalah tanpa syrat dengan sekutu, maka Indonesia ingin menagih janji kemerdekaan dari Jepang. Namun Jepang tidak melarang pelaksanaan proklamasi kemerdekaan. Dengan peristiwa seperti ini Soekarno-Hatta mempersiapkan diri untuk menyatakan proklamasi itu tanpa hubungan lagi dengan janji kemerdekaan dari jepang.
Di rumah Laksaman Maeda Soekarno-Hatta bersama para pemimpin muda membicarakan pelaksanaan proklamasi kemerdekaan.
Di rumah Maeda mereka merumuskan naskah proklamasi, terdapat Miyoshi bersama tiga tokoh pemuda yaitu Sukarni, Sudiro, dan B.M Diah menyaksikan Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Mr. Ahmad Soebardjo membahas perumusan naskah proklamasi. Ir. Soekarno lah yang menulis konsepnya sedangkan Drs. Mohammad Hatta dan Mr.  Ahmad Soebardjo menyumbangkan secara lisan.
3.      Tempat Dibuatnya Naskah Proklamsi
Laksamana Muda Maeda Tadashi adalah seorang perwira tinggi Angkatan Laut Kekaisaran Jepang di Hindia Belanda pada masa Perang Pasifik. Laksamana Maeda memiliki peran yang cukup penting dalam kemerdekaan Indonesia, dimana Beliau telah mempersilahkan kediamannya yang berada di Jl. Imam Bonjol, No. 1, Jakarta Pusat sebagai tempat penyusunan naskah Proklamasi oleh Soekarno, Moh. Hatta dan Ahmad Soebardjo, ditambah sang juru ketik Sayuti Melik, selain itu, Beliau juga bersedia menjamin keamanan bagi mereka.
Bertitik tolak dari keadaan yang demikian, kedudukan Maeda baik secara resmi dan pribadi menjadi sangat penting. Dan justru dalam saat-saat yang genting itu Maeda telah menunjukkan kebesaran moralnya. Berdasarkan keyakinan bahwa kemerdekaan merupakan aspirasi alamiah dan yang tidak terhindarkan dukungannya kepada tujuan kebebasan Indonesia.
4.      Hubungan Proklamasi dengan UUD 1945
Proklamasi adalah pernyataan sebuah negara bahwa negara Indonesia berdaulat penuh, karena menjadi sebuah negara yang berdaulat penuh maka perlu adanya Undang-Undang Dasar yang disebut UUD 1945, karena UUD 1945 merupakan tatanan dasar sebuah negara maka perlu dibuatkan sebuah pengantar Undang-Undang yang disebut Pembukaan UUD 1945, yang didasari oleh Pancasila sebagai dasar negara.
Pada dasarnya proklamasi bukan merupakan tujuan tetapi sebagai prasyarat untuk mencapai tujuan yaitu sebagai sumber hukum formal saat melakukan revolusi hukum dari hukum kolonial menuju hukum nasional, revolusi tata kolonial menuju tata negara nasional. Maka proklamasi memiliki makna sebagai pernyataan bangsa Indonesia baik diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka. Oleh karena itu makna proklamasi harus diberi dasar hukum dengan merincinya dalam UUD 1945 yaitu dengan memberikan penjelasan, penegakan, dan pertanggung jawaban terhadap dilaksanakannya proklamasi seperti yang telah tertuang dalam UUD 1945.
Tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan dan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan kemerdekaan, telah dirinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam pembukaan UUD 1945, hal ini dapat dilihat :
1.      Bagian pertama (alenia pertama) proklamasi kemerdekaan “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”. Mendapat penegasan dan penjelasan pada alenia pertama sampai alenia ketiga Pembukaan UUD 19454.
2.      Bagian kedua (alenia kedua) Proklamasi kemerdekaan “Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya” yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat.
arti teks proklamasi arti teks proklamasi Reviewed by Sepintas Kabar on November 25, 2015 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.