Tugas 1 Sejarah Indonesia V "Naskah Proklamasi"
Tugas
1 : Naskah Proklamasi
1. Apa
isi naskah proklamasi dan artinya?
2. Siapa
saja yang berperan dalam mempersiapkan naskah tersebut?
3. Di
tempat mana dibuat naskah tersebut?
4. Hubungan
Proklamasi dengan UUD 1945?
DOSEN
: Prof. Alex A. Koroh
Hari/Tanggal : Senin, 24 September 2012
1.
Isi
Naskah Proklamasi dan Artinya
Arti naskah Proklamasi 17 Agustus
1945 :
Kami bangsa Indonesia dengan ini
menjatakan kemerdekaan Indonesia. Hal2 jang mengenai pemindahan
kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempoh
jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17-8-05
Wakil-wakil bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta
v Kalimat
1 : memuat kemauan atau tekad bangsa untuk merdeka, untuk hidup dalam alam
kemerdekaan tanpa ada penjajahan dari bangsa lain, tidak ada penindasan dari
bangsa lain. Dengan kata lain bebas dari kekuasaan orang luar.
v Kaliamat
2 : memuat bagaimana cara melaksanakan “kemauan” atau “tekad” itu sendiri.
Bagaimana strategi pemerintah dalam melaksanakannya.
Kalimat pertama teks
Proklamasi adalah saran Ahmad Soebardjo yang diambil dari rumusan Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dan kalimat terakhir
disarankan oleh Mohammad Hatta.
Teks proklamasi diketik
oleh Sayuti Malik.
Perubahan :
v Kata tempoh diubah menjadi tempo.
v Kata Wakil-wakil bangsa Indonesia
diubah menjadi Atas nama bangsa Indonesia.
v Kata Djakarta, 17-8-05 diubah
menjadi Djakarta, hari 17 boelan 08 tahun '05.
v Naskah proklamasi klad yang tidak
ditandatangani kemudian menjadi otentik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno
dan Drs. Moh.Hatta.
v Kata Hal2 diubah menjadi Hal-hal.
2.
Yang
Berperan Dalam Mempersiapkan Naskah Tersebut
Setelah Jepang kalah tanpa syrat dengan sekutu, maka
Indonesia ingin menagih janji kemerdekaan dari Jepang. Namun Jepang tidak
melarang pelaksanaan proklamasi kemerdekaan. Dengan peristiwa seperti ini
Soekarno-Hatta mempersiapkan diri untuk menyatakan proklamasi itu tanpa
hubungan lagi dengan janji kemerdekaan dari jepang.
Di rumah Laksaman Maeda Soekarno-Hatta bersama para pemimpin
muda membicarakan pelaksanaan proklamasi kemerdekaan.
Di rumah Maeda mereka merumuskan naskah proklamasi, terdapat
Miyoshi bersama tiga tokoh pemuda yaitu Sukarni, Sudiro, dan B.M Diah
menyaksikan Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Mr. Ahmad Soebardjo membahas
perumusan naskah proklamasi. Ir. Soekarno lah yang menulis konsepnya sedangkan
Drs. Mohammad Hatta dan Mr. Ahmad
Soebardjo menyumbangkan secara lisan.
3.
Tempat
Dibuatnya Naskah Proklamsi
Laksamana Muda Maeda Tadashi
adalah seorang perwira tinggi Angkatan Laut Kekaisaran Jepang di Hindia Belanda
pada masa Perang Pasifik. Laksamana Maeda memiliki peran yang cukup penting dalam
kemerdekaan Indonesia, dimana Beliau telah mempersilahkan kediamannya yang
berada di Jl. Imam Bonjol, No. 1, Jakarta Pusat sebagai tempat penyusunan
naskah Proklamasi oleh Soekarno, Moh. Hatta dan Ahmad Soebardjo, ditambah sang
juru ketik Sayuti Melik, selain itu, Beliau juga bersedia menjamin keamanan
bagi mereka.
Bertitik tolak dari
keadaan yang demikian, kedudukan Maeda baik secara resmi dan pribadi menjadi
sangat penting. Dan justru dalam saat-saat yang genting itu Maeda telah
menunjukkan kebesaran moralnya. Berdasarkan keyakinan bahwa kemerdekaan
merupakan aspirasi alamiah dan yang tidak terhindarkan dukungannya kepada
tujuan kebebasan Indonesia.
4.
Hubungan
Proklamasi dengan UUD 1945
Proklamasi adalah
pernyataan sebuah negara bahwa negara Indonesia berdaulat penuh, karena menjadi
sebuah negara yang berdaulat penuh maka perlu adanya Undang-Undang Dasar yang
disebut UUD 1945, karena UUD 1945 merupakan tatanan dasar sebuah negara maka
perlu dibuatkan sebuah pengantar Undang-Undang yang disebut Pembukaan UUD 1945,
yang didasari oleh Pancasila sebagai dasar negara.
Pada dasarnya
proklamasi bukan merupakan tujuan tetapi sebagai prasyarat untuk mencapai
tujuan yaitu sebagai sumber hukum formal saat melakukan revolusi hukum dari
hukum kolonial menuju hukum nasional, revolusi tata kolonial menuju tata negara
nasional. Maka proklamasi memiliki makna sebagai pernyataan bangsa Indonesia
baik diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah
merdeka. Oleh karena itu makna proklamasi harus diberi dasar hukum dengan
merincinya dalam UUD 1945 yaitu dengan memberikan penjelasan, penegakan, dan
pertanggung jawaban terhadap dilaksanakannya proklamasi seperti yang telah
tertuang dalam UUD 1945.
Tindakan-tindakan yang
harus dilaksanakan dan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan kemerdekaan,
telah dirinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam pembukaan UUD 1945, hal
ini dapat dilihat :
1. Bagian
pertama (alenia pertama) proklamasi kemerdekaan “Kami bangsa Indonesia dengan
ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”. Mendapat penegasan dan penjelasan pada
alenia pertama sampai alenia ketiga Pembukaan UUD 19454.
2. Bagian
kedua (alenia kedua) Proklamasi kemerdekaan “Hal-hal mengenai pemindahan
kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo
yang sesingkat-singkatnya” yang merupakan amanat tindakan yang segera harus
dilaksanakan yaitu pembentukan negara republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan termuat dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat.
arti teks proklamasi
Reviewed by Sepintas Kabar
on
November 25, 2015
Rating:
No comments:
Post a Comment